MUBA, PERSADAEKSPRES.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin di bawah Komando Bupati H M Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus gencar untuk meningkatkan PAD sesuai Aturan dan ketentuan yang berlaku. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin terkait tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kewajiban penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
Instruksi tersebut disampaikan sebagai upaya pembinaan, monitoring, dan evaluasi dalam pengendalian penggunaan TKA serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menyampaikan bahwa perusahaan wajib memperhatikan domisili kerja TKA dalam penyetoran retribusi.
“Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan, jika TKA dimaksud berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan aturan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” ujar Sinulingga.
Ia menjelaskan bahwa besaran DKP-TKA sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang atau jabatan per bulan memiliki peran penting bagi daerah.
“Dana ini adalah instrumen untuk meningkatkan PAD kita, yang nantinya digunakan kembali oleh Pemerintah Daerah untuk mendanai upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba,” tambahnya.
Disnakertrans Muba merujuk pada surat nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025 yang memuat kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2025. Setiap perpanjangan izin TKA yang bekerja di wilayah Musi Banyuasin diwajibkan menyetorkan retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, penyetoran DKP-TKA dilakukan ke Kas Daerah apabila lokasi kerja TKA berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Sementara itu, penyetoran ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.
Selain kewajiban retribusi, Disnakertrans Muba juga mengingatkan perusahaan untuk melakukan pelaporan penggunaan TKA secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://tkadaerah.kemnaker.go.id.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025.
Disnakertrans Muba menyatakan akan terus melakukan pemantauan di lapangan terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut.
“Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya. (KF/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.