BANYUASIN, PERSADAEKSPRES.COM– Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Pembahasan Usulan Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027 yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Senin (27/4).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus utama pada penyempurnaan kriteria-kriteria dalam penentuan pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sejumlah indikator menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya terkait disiplin kehadiran, keterangan sakit, kelalaian absensi, hingga ketidakhadiran dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, turut dibahas pula ketentuan pemberian TPP bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta ASN eselon dari instansi luar.
Hasil pembahasan ini nantinya akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan TPP Tahun 2027, sekaligus menjadi dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) pemberian TPP di Kabupaten Banyuasin.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa pemberian TPP merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah atas kinerja dan produktivitas pegawai, namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“TPP ini pada prinsipnya adalah bentuk apresiasi dari kepala daerah kepada ASN atas kinerja dan kontribusinya. Namun demikian, pemberiannya harus tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah. Sumber daya manusia adalah aset berharga, sehingga penghargaan yang diberikan harus proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda Banyuasin juga menekankan pentingnya melakukan benchmarking atau perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi serta tetap kompetitif.
“Kita perlu melihat dan mempelajari bagaimana penerapan TPP di daerah lain, seperti Kota Palembang atau kabupaten/kota lainnya. Hal ini penting agar kebijakan yang kita ambil tidak merugikan daerah, serta memiliki dasar yang kuat dan terukur. Jika memungkinkan, hari ini kita sudah mendapatkan referensi, jika belum maka akan kita kaji lebih lanjut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan kebijakan TPP tidak dilakukan secara tidak berlebihan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, sehingga pemberian TPP tidak membebani keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, aturan ini menjadi pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan ASN yang tetap berlandaskan kemampuan keuangan daerah. Kita tidak boleh terlalu berambisi tinggi, tetapi bagaimana kita bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pemberian TPP secara bertahap. Keputusan akhir nantinya tetap berada pada kepala daerah,” tutupnya.
Melalui rapat ini, diharapkan kriteria TPP Tahun 2027 dapat dirumuskan secara matang, objektif, dan berkeadilan, sehingga kedepannya mampu untuk dapat mendorong peningkatan kinerja pegawai sebagai pelayan publik sekaligus menjaga stabilitas perputaran perekonomian daerah setempat.
Turut hadir, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Alpian Soleh, M.M., Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si., Kepala Bapenda Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, M.Si. Plt. BKPSDM Banyuasin, Ishak Juarsa., Plt. Sekretaris Dinas, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banyuasin, Gusti Bakarudin, S.Kom., Perwakilan Kepala atau OPD yang mewakili, serta para tamu undangan. (KF/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.