BREAKING NEWS!:

Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda

Spread the love
A5-3-1024x683 Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM, dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Cik Ujang. Wagub H Cik Ujang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendorong perwujudan Peraturan Daerah (Perda) yang responsif terhadap isu-isu perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD, khususnya terhadap Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, dukungan itu menjadi semangat bagi Pemprov Sumsel untuk melahirkan produk hukum yang inklusif dan berkeadilan.

A1-4-1024x683 Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Raperda ini nantinya harus melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak harus diimplementasikan secara menyeluruh dan berkesinambungan,” ujar Cik Ujang.

Tanggapan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan alokasi anggaran berbasis gender dalam APBD dan RPJMD turut disambut positif. Cik Ujang memastikan bahwa pendekatan gender responsive budgeting akan segera ditindaklanjuti.

Selain itu, pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Raperda ini pun telah dirancang agar melibatkan multipihak, seperti masyarakat sipil, LSM, akademisi, dan media.

A2-5-1024x683 Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda

“Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Perda,” jelasnya.

Terkait pengaturan kelompok rentan, seperti anak penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta korban KDRT dan trafficking, Cik Ujang memastikan bahwa klasifikasi tersebut telah tertuang dalam Raperda. Bahkan pengaturannya akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur.

Raperda ini, lanjutnya, diharapkan menjadi instrumen perlindungan hukum yang adaptif terhadap tantangan sosial dan budaya yang terus berkembang. Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mengawal implementasinya hingga ke tingkat bawah.

A3-2-1024x683 Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda

Pemerintah Provinsi berharap, pembahasan di tingkat pansus yang segera dibentuk akan semakin memperkuat substansi Raperda ini.

“Kami terbuka terhadap penyempurnaan naskah agar benar-benar aplikatif,” pungkas Cik Ujang.

Dengan adanya dukungan DPRD dan masyarakat luas, Pemprov Sumsel optimistis Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan berbasis kesetaraan dan perlindungan hak asasi setiap warga.

Hadir pula dalam rapat tersebut Sekda Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra, MH dan sejumlah kepala OPD Dukungan penuh dari lintas sektor menjadi kekuatan dalam memastikan regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas. (ADV/*RED)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda
en_US_save Paripurna XVII DPRD Prov Sumsel: Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Tiga Raperda
RSS
Follow by Email