PALEMBANG, PERSADAEKSPRES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Prov Sumsel menggelar Rapat Paripurna XV, acara paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui dan disahkan melalui Keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Nadia Basyir, SE, menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan dengan cermat melalui rapat-rapat lintas komisi dan koordinasi dengan TAPD dan Inspektorat Provinsi.
Rapat konsultasi yang intensif membuahkan kesepahaman bahwa Raperda layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun tetap disertai sejumlah catatan dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja keuangan di masa mendatang.

“Beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti antara lain penguatan koordinasi antar-OPD, digitalisasi aset, dan prioritas anggaran yang lebih selektif,” kata Nadia saat membacakan laporan Banggar.
Langkah-langkah ini dinilai penting agar pengelolaan keuangan tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sumsel.
Gubernur Herman Deru menanggapi persetujuan tersebut dengan positif. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengesahan Raperda ini merupakan hasil kolaborasi harmonis antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik tak hanya ditunjukkan melalui realisasi anggaran, tetapi juga melalui keterbukaan dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaannya.
Gubernur juga berkomitmen bahwa semua masukan dan kritik dari DPRD akan menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki proses anggaran di tahun mendatang.
Setelah Rapat Paripurna XV, rangkaian sidang berlanjut dengan Paripurna XVI mengenai perubahan KUA dan PPAS 2025, dan Paripurna XVII tentang penjelasan tiga Raperda baru.
Proses ini menunjukkan konsistensi Pemprov Sumsel dalam menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah daerah.
Melalui pengesahan Raperda ini, Sumsel meneguhkan posisinya sebagai provinsi yang terus berbenah dalam hal pengelolaan anggaran yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil nyata. (HUM /*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.