
OGAN ILIR, PERSADAEKSPRES.COM- Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H didampingi Asisten I beserta Kepala Perangkat Daerah terkait menggelar Rapat Penertiban SK Pengangkatan Tenaga Non ASN/Tenaga Kerja Sukarela di Lingkungan Pemkab. Ogan Ilir, bertempat di Ruang Rapat Utama Ogan Ilir, Kamis, 22 Februari 2024.
Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan, di dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 oktober 2023 bahwasanya ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya di setiap instansi manapun, peraturan ini harus dijalankan sampai pada hari ini.
“Para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami bahwa sekarang ini kita sudah dilarang mengangkat tenaga non ASN atau dalam sebutan apapun dalam undang-undang yang sudah ditentukan per-tanggal 31 Oktober 2023, serta menertibkan pegawai non-ASN di wilayah perangkat daerah masing-masing dan mengurangi apabila sudah tidak efektif lagi. Contohnya yang sudah dilantik menjadi PPPK, ini perlu adanya pendataan ulang dan terus dilaporkan,”tukasnya. (KF/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.