BREAKING NEWS!:

Wabup H. Ardani, SH, MH: Per Tanggal 31 Oktober 2023, Dilarang Mengangkat Tenaga Non ASN

Spread the love
c7-1024x683 Wabup H. Ardani, SH, MH: Per Tanggal 31 Oktober 2023, Dilarang Mengangkat Tenaga Non ASN

Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan, di dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 oktober 2023 bahwasanya ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya di setiap instansi manapun, peraturan ini harus dijalankan sampai pada hari ini.

“Para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami bahwa sekarang ini kita sudah dilarang mengangkat tenaga non ASN atau dalam sebutan apapun dalam undang-undang yang sudah ditentukan per-tanggal 31 Oktober 2023, serta menertibkan pegawai non-ASN di wilayah perangkat daerah masing-masing dan mengurangi apabila sudah tidak efektif lagi. Contohnya yang sudah dilantik menjadi PPPK, ini perlu adanya pendataan ulang dan terus dilaporkan,”tukasnya. (KF/*RED)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Wabup H. Ardani, SH, MH: Per Tanggal 31 Oktober 2023, Dilarang Mengangkat Tenaga Non ASN
en_US_save Wabup H. Ardani, SH, MH: Per Tanggal 31 Oktober 2023, Dilarang Mengangkat Tenaga Non ASN
RSS
Follow by Email