BREAKING NEWS!:

Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda

Spread the love
B3-4-1024x682 Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda

Asisten III Safaruddin Hadiri Rapat Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi

MUBA, PERSADAEKSPRES.COM- Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten administrasi umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi menghadiri rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 .

Ke tiga raperda usulan Pemkab Muba tersebut yaitu Reperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya, Raperda tentang penambahan modal Pemkab Muba kepada Bank pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Seluruh fraksi-fraksi DPRD Muba menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut dijadikan Perda. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi Golkar, PDI, NasDem, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Gerindra, PPP, dan fraksi Kebangkitan bangsa (PKB).

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Muba Sugondo di ruang rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba, Senin, 27 November 2023.

“Kami DPRD kabupaten Muba menyampaikan apresiasi kepada pansus bersama perangkat daerah yang telah bekerja keras dengan maksimal sehingga tiga rancangan perda ini dapat dihantarkan dan diputuskan bersama. Hari ini, kami sepakat tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,”Tandas Sugondo.

Sementara, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten administrasi umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Muba dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, sehingga tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Muba. (KF/*RED)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda
en_US_save Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda