
PERSADAEKSPRES.COM PALEMBANG –Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, S.Pd menegaskan bahwa sampah di 16 pasar tradisional di kota Palembang adalah dominan sampah masyarakat sekitar. Pasalnya, mayoritas 75 persen sampah yang dihasilkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa pasar adalah sampah masyarakat bukan seluruhnya sampah pasar. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan, Rabu, 29 Januari 2020.
Abdul Rizal menjelaskan, total khusus sampah dipasar dari 16 pasar minus kuto dan 16 ilir (wewenang PT Ganda Tahta Trima) di Kota Palembang, sesuai survei sampah masyarakat dan pasar diketahui hasil volume seperti pasar Lemabang mencapai 100 kilogram, ketika beralih di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah 500 kilogram, sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 1000 kilogram atau satu ton perhari.
“Setelah dicek di lapangan ternyata sampah itu 75 persen sampah milik masyarakat dan 25 persen di lingkungan dalam pasar. Seperti di pasar 10 Ulu tumpukan sampah itu asal dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sesuai Perda DLHK Kota Palembang bertugas untuk mengambil sampah dari TPS untuk dibawa ke TPA. Kendati demikian, kepala pasar di unit masing-masing memberikan kontribusi untuk upah pengangkutan sampah di pasar.
“PD Pasar ada setoran secara resmi secara variasi dalam pengangkutan sampah di pasar berkisar 400-900 ribu untuk satu pasar setiap bulannya. Jadi setiap pasar ada retribusi resmi dan tidak resmi untuk diberikan dalam pengangkutan sampah dipasar yang diminta secara resmi oleh pihak DLHK,” terangnya.
“Jadi jika dihitung limbah sampah pasar perhari berkisar tiga truk perhari dari 16 pasar . Itu tidak begitu berat dan dikeluarkan selama ini menurut saya berimbang,” katanya.
Abdul Rizal menerangkan, dalam pengelolaan sampah di lokasi pasar, seperti disampaikan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda untuk diberikan pihak ketiga, maka PD Pasar sedikit mendapatkan gambaran apabila dipercaya untuk mengelola secara sendiri.
” Pengelolaan sampah khusus di lokasi pasar, apabila permasalahan ini dikembalikan PD Pasar, In Sha Allah bisa diselesaikan,” ucapnya
Dia mengungkapkan, pihaknya mengintruksikan seluruh kepala unit pasar tradisional untuk menggelar rapat yang hasilnya akan disampaikan kepada Wakil Walikota Palembang terkait sampah pasar dan retribusi pemasukan serta pengeluaran dari pasar.
“Untuk restribusi pasar diperkirakan perbulan mencapai Rp 5-6 juta untuk satu pasar, semuanya mulai dari kebersihan pasar, upah koordinator, dan lainnya. Untuk PKL rata-rata gajinya berkisar dari Rp.750.000 -1.500.000 perbulan,” paparnya
“Kedepan, kita akan dibenahi mulai administrasi, struktur dan lainnya. Untuk permasalahan retribusi, kita optimis tahun 2020, PD Pasar akan menyumbangkan PAD berkisar Rp 1-2 miliar,” pungkasnya. (Akip)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.