PERSADAEKSPRES, PALEMBANG-Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FKPKB) Kota Palembang mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi besaran omzet yang terkena pajak bagi pengusaha Rumah makan dan restoran.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris FKPKB Palembang, Febri Al- Lintani, dalam pembahasan revisi Perda No.2 Tahun 2018 tentang Pajak bersama DPRD Serta Badan Pengelolan Pajak Daerah (BPPD) Palembang. Pihaknya meminta keputusan berkeadilan dalam memutuskan besaran omzet pajak bagi pelaku kuliner.
“Kami meminta ada klasifikasi dalam pengenaan pajak yang diajukan BPPD yang berkeadilan,”katanya
Dalam rapat ini pihaknya meminta kepada BPPD dapat menyesuaikan laba bersih bukan omzet dalam penerapan besaran pajak yang akan diterapkan.
“Para pengusaha bisa menerima jika penarikan pajak dilakukan oleh BPPD bukan omzet tapi laba bersih,”kata Febri yag menyebutkan ada perhimpunan rumah makan minang, Restoran dan pempek perwakilan rapat
Menurutnya, apa yang diajukan oleh BPPD terkait omzet seperti omzet dibawah 6 tidak terkena pajak dan 6 s.d 9 juta sebulan keno 5 % pajak restoran diatas Rp 9 juta keno 10 % masih belum berkeadilan.
“Pajak tersebut tidak mengubah keadaan,”jelasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus IV) DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah, menuturkan, agar tidak terjadi gejolak dikalangan pelaku usaha dalam menentukan revisi perda tentang pajak restoran, dewan melibatkan para pelaku usaha untuk duduk bersama.
“Apa yang diusulkan BPPD kita pelajari apakah angka ini sudah cocok untuk pelaku usaha. Intinya kita mendengarkan juga pelaku usaha,”tutur Politisi demokrat Palembang ini
Penentuan batas batas omzet dalam penjualan masih menjadi patokan, apa yang diusulkan oleh para pelaku pengusaha untuk penentuan pajak bukan berdasarkan omzet tapi berdasarkan laba bersih belum bisa diterima secara langsung.
“Apa keinginan dari para pelaku usaha seperti apa yang disampaikan dalam rapat belum bisa diputuskan,”jelasnya
Ia menambahkan, pada intinya masukan dari para pelaku usaha ini menjadi masukan bagi kita. Sebelum menjadi keputusan nanti mereka akan diundang kembali.
“Nanti jika akan diberlakukan penerapan pajak diharapkan tidak ada gejolak lagi di masyarakat pelaku usaha kuliner dalam penerapan pajak,”pungkasnya. (inten/boni belitong)




Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.