
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG-Dampak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa waktu lalu diduga berdampak cukup besar bagi pelaku usaha di kota di Kota Palembang. Imbas dari itu, diduga penyebab terjadi tunggakan terhadap PBB Palembang Indah Mall (PIM) dan Hotel Emilia (Thamrin Group).
“Kemarin kami telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB PIM dan Hotel Emilia,” ujar Assikin Suwari, Marketing Komunikasi (Markom) PIM, ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu, 26 Januari 2020.
Ketidaktaatan seperti yang diberitakan ungkapnya bukanlah kesengajaan. Karena, pihaknya tengah mengajukan proses keringanan terhadap ketetapan pajak yang diberikan kepada PIM dan Emilia Hotel.
“Jadi bukan karena kami tidak taat terhadap kewajiban pajak. Tapi karena memang ada proses pengajuan keringanan terhadap nilai besaran PBB tersebut,” ulasnya.
Assikin memastikan jika PIM dan Emilia Hotel selalu tetap berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan di Kota Palembang serta terus menjalin komunikasi dengan Pemkot Palembang.
“Kami berharap dukungan dari Pemkot Palembang untuk selalu bersikap transparan dan terbuka dalam menerapkan segala bentuk kebijakan serta perubahannya,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin membenarkan PIM dan Emilia Hotel telah menyelesaikan pembayaran PBB pada hari Kamis, 23 Januari 2020 lalu.
Dimana, unit usaha milik Thamrin Group tersebut, menyelesaikan PBB dengan total Rp1,1 miliar, dengan rincian PIM sebesar Rp1.001.407.743 dan Emilia Hotel sebesar Rp115.530.037.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pemberitaan yang dilakukan awak media. Karena sedikit banyak ada dampak moral bagi wajib pajak dalam membayar tunggakan, serta kerja keras karyawan BPPD,” ucapnya.
Sulaiman mengaku, pembayaran PBB yang dilakukan PIM dan Emilia Hotel sebesar Rp1.116.937.780 tersebut sudah beserta denda keterlambatan.
Hanya saja untuk nilainya mantan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang ini tidak mengetahui rincian denda termasuk pengajuan keringanan yang diberikan
“Itu sudah sama denda. Lengkapnya ke kantor saja,” terangnya.
Sebelumnya, BPPD Kota Palembang masih menyisakan tagihan PBB dengan angka yang cukup besar, yakni Rp1,2 miliar yang belum dibayar PIM dan Hotel Emilia yang berkantor di Jl. Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Dimana, Wajib Pajak (WP) yang sudah jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2%. Karena kedua jenis usaha yang diketahui milik Thamrin Group tersebut sudah jatuh tempo per 31 Desember 2019 lalu. (rms/bb)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.