
129 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir saat dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil di ruang rapat Bende Seguguk 2, Rabu, 19 September 2018
PERSADAEKSPRES.COM, OKI- Sebanyak 129 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nampak sumringah, mereka dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Dari jumlah 129 tersebut, 28 orang dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di ruang rapat Bende Seguguk 2, Rabu, 19 September 2018.
Sekda OKI, H Husin SPd MM mewakili Bupati Iskandar, SE menyatakan pengucapan sumpah dan janji PNS dan pejabat fungsional adalah pembuktian kesanggupan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparatur pemerintah.
“Kita semua yang hadir menjadi saksi atas pengucapan janji. Di luar sana masih banyak yang ingin berada pada posisi ini. Tunjukkanlah dengan bentuk dan kinerja meningkat dan tolong dibaca dipahami betul peraturan pemerintah tentang ASN. Di sana lengkap sampai hak dan sanksi hingga pensiun ASN,” paparnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten (OKI) Herry Susanto, S.Sos melalui Substansi Bidang Pengangkatan dan Penggajian, Hendra Latif, SE mengatakan para CPNS yang baru dilantik menjadi PNS dan Pejabat Fungsional di wilayah Pemkab OKI diharapkan dapat bekerja secara optimal sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“CPNS yang dilantik diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.
Herry melanjutkan, diharapkan dengan telah dilantiknya 129 orang Pegawai Negeri Sipil atau ASN ini agar dapat bekerja dengan optimal dan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Usai dilantik, para PNS dan Pejabat Fungsional diberikan Surat Keputusan (SK) PNS oleh BKD OKI di Kantor BKD OKI yang disaksikan langsung oleh Kepala BKD OKI didampingi Subbidang Pengangkatan dan Penggajian BKD OKI. (Pewarta: Karim Uwom, Editor: Asrul)
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.