PERSADAEKSPRES.COM- Menjawab banyak sekali pertanyaan berbagai pihak kenapa Dewan PERS tidak memverifikasi media sosial seperti facebook, dan lain-lain. Anggota Komisioner Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi, menyampaikan, karena produk Facebook dan media sosial lainnya itu bukan PERS.
“Facebook itu bukan PERS, itu media sosial. Produk facebok itu adalah informasi dan bukan berita. Jadi keliru kalau ada istilah berita di facebook. Yang benar adalah informasi di facebook atau informasi di istagram. Karena Info itu adalah sesuatu yang masih mentah sementara berita itu harus terverifikasi,” ungkap Anthonius didampingi Irwan, Kabag Umum Dewan Pers saat melakukan verifikasi faktual terhadap kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Senin, 17 September 2018.
Pantauan langsung di lokasi, dalam verifikasi tersebut ada sepuluh perusahaan media online di Sumatera Selatan Sumsel lolos verifikasi administrasi dari jumlah pengajuan 32 berkas perusahaan media online lokal.
“Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya ada 10 perusahaan yang dinilai melengkapi berkasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,”ungkapnya.
Menurutnya, aturan verifikasi yang dilakukan pihaknya adalah untuk melaksanakan perintah dan isi Undang-Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999 terutama pada pasal 15. UU Pers menjadi acuan kewajiban verifikasi bagi perusahaan media termasuk media online.
“Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bukanlah tanpa indikator yang jelas. Legal standing atau legalitas perusahaan media menjadi indikator penting dalam verifikasi. Legalitas akta perusahaan sangat penting, terutama tentang status badan hukum. Itu harus berbadan hukum perusahaan pers. Tidak boleh bersifat umum atau ada sub bidang lainnya,” ucapnya.
Selain menilai legalitas badan hukum perusahaan, pihaknya juga menyorot soal status kompetensi penanggung jawab di masing-masing perusahaan media. Penanggung jawab di perusahaan media harus sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan status wartawan utama.
“Status wartawan utama harus dipenuhi oleh setiap perusahaan media,”tegasnya.
Sementara penilaian lain adalah kelengkapan berkas perusahaan berupa peraturan perusahaan, kode etik, fasilitas kantor, Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan wartawan, dan kelengkapan lainnya.
Ketua SMSI Sumsel, Oktaf Riady pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada kedua anggota komisioner Dewan Pers yang telah hadir untuk memverifikasi media tergabung dalam SMSI Sumsel.
“SMSI Sumsel berterima kasih atas agenda verifikasi yang dilakukan bagi perusahaan media lokal Sumsel. Kami juga berharap semua anggota SMSI yang perusahaannya diverifikasi dinyatakan lengkap dan lulus,” tukas Oktaf.
Usai melakukan verifikasi administarasi, Dewan Pers langsung melakukan verifikasi faktual bagi 10 perusahaan media yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Dewan Pers juga melakukan verifikasi faktual terhadap dua perusahaan televisi lokal di Sumsel. (Rul)


Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.