PERSADA EKSPRES.COM, OKI- Karena faktor gugatan yang tidak mendasar yang disampaikan tim pengacara pasangan calon (Paslon) nomor urut empat (No. 4), Dodi Reza Alex-Giri Ramandha Kiemas, akhirnya Hakim MK menolak gugatan tersebut, Kamis, 9 Agustus 2018, pukul 15.15 WIB. Artinya, Pasangan H Herman Deru dan H Mawardi Yahya (HDMY) melenggang untuk dilantik sebagai sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023. Hal tersebut dikatakan Koordinator Tim Kabupaten (Korkab) OKI, Saleh Komrie, melalui via telpon, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 9 Agustus 2018, kemarin.
“Alhamdulillah gugatan pemohon Paslon No. 4 (Dodi-Giri) ditolak oleh MK pada Sidang hari ini dan artinya HDMY resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. H Herman Deru – H Mawardi Yahya akan memimpin Sumsel periode 2018-2023,”ujarnya dengan serius dan bangga.
Masih menurut Saleh, tahapan selanjutnya kita tinggal menunggu dan serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) guna menetapkan HDMY sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pasca putusan sidang MK tersebut. Paling lambat 3 hari setelah putusan MK ini dibacakan.
“Allahu Akbar, selamat dan sukses untuk HDMY, Gubernur dan Wakil gubernur Sumsel 2018-2023. Semoga beliau berdua selalu dalam lindungan Allah SWT dan sukses mengemban amanah kepemimpinannya. Aamiin Yarobbal Alamin.“ pungkasnya seraya bersyukur atas kemenangan HDMY. (Pewarta: Karim Uwom/ Editor: Asrul)


Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.