Kayuagung, OKI, Persada Ekspres.com- Libur hari raya lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah telah usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut kembali bertugas guna melayani publik. Untuk mengecek pelayanan publik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin SPd MM didampingi Inpektorat, BKD dan Pol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis, 21 Juni 2018, kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin SPd MM didampingi Inpektorat, BKD dan Pol PP saat melakukan sidak, Kamis, 21 Juni 2018, kemarin.
Pantauan Persada Ekspres.com, Sekda OKI, H. Husin, S. Pd, MM langsung memimpin apel pagi pegawai di lingkungan sekretariat daerah lalu dilanjutkan dengan sidak di sejumlah instansi layanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, antara lain Badan Perizinan dan Penanaman modal, RSUD Kayuagung, Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Di setiap instansi tersebut absensi kehadiran langsung dicek dan dikirim ke Kemenpan RB.
Di RSUD Kayuagung dan Disdukcapil pelayanan publik sudah mulai berjalan dengan baik. Hal tersebut dilihat dari antrian warga yang berobat di ruang rawat jalan. Sementara aktifitas pembuatan dokumen pendudukan di Disdukcapil OKI pada hari pertama kerja, antrian tidak terlalu panjang sehingga lebih memudahkan petugas dalam melayani warga.
Direktur RSUD Kayuagung Dr Fikram kepada awak media mengungkapkan meski libur panjang jajarannya masih aktif melayani publik.
“Yang libur itu administrasi perkantoran kalau pelayanan medis tidak bisa libur,” tukasnya.
Sementara itu, Sekda OKI, H Husin SPd MM mengapresiasi banyak pegawai ASN OKI hadir saat hari pertama pasca libur lebaran. Hal tersebut menurutnya sangat erat kaitannya dengan adanya surat peringatan yang sebelumnya diedarkan menjelang libur lebaran.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi tinggi tinggi kepada ASN OKI yang telah kembali melaksanakan tugas. Ini merupakan wujud penegakan disiplin, juga sebagai bentuk kesiapan kita memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari pertama kerja setelah menjalani cuti bersama,”ujarnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/18/M.SM.00.01/2018 pada 7 Juni 2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) usai cuti bersama Idulfitri kepada para menteri kabinet kerja, panglima (TNI) kapolri jaksa agung, kepala lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota.
Surat itu menegaskan setiap instansi pemerintah wajib memantau kehadiran aparatur negara dalam rangka penegakan disiplin dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti Idulfitri. Untuk itu menurut Husin bagi pegawai yang membolos akan mendapatkan sanksi tegas.
“Sebelumnya kami sudah mengingatkan agar hari pertama usai libur lebaran seluruh ASN harus kembali bekerja. ASN yang kedapatan membolos bakal mendapat sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya. Terlebih lagi libur lebaran pada tahun ini lebih lama dari tahun sebelumnya jadi tidak ada alasan untuk menambah waktu libur,”pungkasnya.
(Wartawan: Kawim Uwom /Editor: Asrul)
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.