Empat Lawang, Persada Ekspres.com-Sempat buron selama 7 bulan, Joko Susanto bin Sirin (27), akhirnya “keok” saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di pondok kebun miliknya di Desa Batu pance oleh Tim Elang Polres Empat Lawang, (24/5/2018) sekira pukul 2.30 WIB. Informasi berhasil dihimpun, Joko diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Nova Novitasari, saat sedang berada di objek wisata air terjun taman jodoh desa Kemang manis Kecamatan Tebing tinggi, beberapa waktu lalu.
Adapun kronologi kejadian pada tanggal 14 april 2017 pukul 12.30 Wib, korban Nova bersama kawan-kawannya berada di objek wisata air terjun, tiba-tiba datang pelaku. Pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban guna menguasai harta milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban bersama kawan kawannya kehilangan delapan buah Handphone (HP) dengan total kerugian sebesar lima juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang di alaminya tersebut ke Polres dengan laporan pengaduan (LP), No. LPB/30/X2017/Sumsel/Res/Polsek Tebing Tinggi.
Tak mau buruan lepas, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan, Tim Elang Polres Empat Lawang di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Baharudin SH,. bersama Ops Tim Res Polsek Tebing Tinggi Ipda Kemas Junaidi SH berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, tersangka Joko melawan, petugas memberi tembakan peringatan namun tak digubris tersangka. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dengan tembakan mengenai kaki kiri tersangka.
“Setelah berhasil dilumpuhkan tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan, usai itu tersangka di bawah ke Polsek Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Kemas kepada portal berita persada ekspres.com. (Khusnul/Efin)
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.