Baturaja, OKU, Persada Ekspres.com – Sat Reskrim Polres OKU, mengamankan Rahmat (43), warga Desa Bantan Kecamatan BP peliung Kabupaten OKU Timur. Dimana Rahmat diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja “M” (10), bocah perempuan yang masih bersekolah dasar (SD).
Pelaku ditangkap, pada Rabu (23/5). Setelah sebelumnya pada hari yang sama sekitar jam 12:30 Wib, Polres OKU menerima laporan dari Ramilah (36) ibu kandung korban, warga Desa Saung Naga Rt /Rw : 006/001 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
Setelah mengetahui kejadian naas yang menimpa anaknya. Karena telah menjadi diduga korban pencabulan oleh pelaku. Ramilah ibu korban, langsung mendatangi Mapolres OKU bersama saksi seorang pria (46) warga talang bandung kecamatan Baturaja Barat. untuk melaporkan prihal yang telah dialami anaknya.
Dikatakan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom didampingi Kanit Pidum Polres OKU Ipda Carli Simanjuntak, S.Tr.K.
“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya adanya laporan dari ibu korban pada jam 12:30 Wib, dengan LP No: LP-B /94 / V/2018/RES OKU, tentang mencabuli anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah menerima laporan tersebut kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,”ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan kronologi kejadian pencabulan itu terjadi, berawal saat ibu kandung korban merasa tidak senang setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pada hari itu, Rabu (23/5), sekitar jam 10:00 Wib. Anaknya telah di ajak oleh pelaku ke sebuah kebun pisang yang terletak di JlT. Letnan Tukiran Kelurah Talang jawa, diduga untuk melakukan perbuatan cabul, setelah sampai di kebun pisang korban diduga dipaksa oleh pelaku untuk membuka jilbabnya, lalu korban dicium dan gerayangi.
“Setelah menerima laporan, kita telah mengambil tindakan dengan mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB), uang pecahan dengan jumlah Rp.100.000 (seratus ribu), dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga saksi, beserta melakukan proses sidik jari dan pengembangan kasus ini,”pungkas AKP Alex Andriyan Kasat Reskrim Polres OKU. (Hendri Marico)
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.