MUBA, PERSADAEKSPRES.COM— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengedukasi pekerja dan perusahaan terkait tahapan Anjuran dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Edukasi tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, Senin (19/1/2026).
Herryandi menjelaskan, Anjuran merupakan tahapan penting yang dikeluarkan mediator setelah proses musyawarah atau mediasi tidak mencapai kesepakatan. Anjuran tertulis berisi pertimbangan hukum dan saran penyelesaian sebagai jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak.
“Perselisihan dalam hubungan kerja adalah hal yang wajar. Negara telah menyediakan koridor hukum melalui tahapan Anjuran agar para pihak dapat memahami persoalan secara objektif sebelum menempuh langkah selanjutnya,” ujar Herryandi di Sekayu.
Ia menegaskan, setelah Anjuran diterima, pekerja dan perusahaan memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan jawaban secara tertulis. Jika Anjuran diterima, kesepakatan akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang berkekuatan hukum tetap. Namun jika ditolak atau tidak dijawab dalam batas waktu tersebut, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut Herryandi, penyelesaian melalui PB lebih efisien dari segi waktu dan biaya dibandingkan proses persidangan. Karena itu, ia mendorong para pihak untuk mengutamakan penyelesaian di tingkat dinas demi menjaga hubungan industrial yang kondusif di Muba.
“Anjuran juga menjadi syarat wajib apabila perkara dilanjutkan ke PHI. Tanpa Anjuran, gugatan tidak dapat diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya telah menerbitkan lima Anjuran kepada perusahaan di Kabupaten Muba. Lima perusahaan tersebut yakni PT Cangkul Bumi Subur, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Imecon Teknindo, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, dan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.
“Kami berharap Anjuran yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pekerja dan perusahaan sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan terkait lainnya,” ujarnya.
Disnakertrans Muba menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai mediator yang netral dan transparan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (KF/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.