BREAKING NEWS!:

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juniarto Mendapat Restorative Justice

Spread the love

Bupati Toha: Kembali Berkumpul dengan Istri dan Anak, Keadilan Restoratif Kuasai Hati Nurani

E3-3-1024x681 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juniarto Mendapat Restorative Justice

Pada moment yang bahagia dan juga diiringi rasa haru, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyerahkan Juniarto kembali ke pangkuan keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Kyai Abdur Rohman Husen. Penyerahan itu menjadi simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.

Dijelaskan oleh Kajari Muba, “Ini adalah KDRT yang dilakukan oleh Juniarto terhadap istrinya. Setelah melalui beberapa proses, kami telah melakukan proses restoratif dan telah berdamai dengan istrinya. Kami juga telah melakukan ekspos kebijakan kepada Jaksa Agung, dan ini merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan dan Pemimpin dari Jaksa Agung bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah,” bebernya

“Kata adil dan hati nurani akan terus kami pegang dalam penanganan proses hukum, tidak semua harus melalui jalur pengadilan. Kami melihat dari masyarakat dan perbuatannya, dan hari ini kami telah menunjukkan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke bawah. Hukum itu bersahabat untuk masyarakat,” tambahnya.

E2-3-1024x681 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juniarto Mendapat Restorative Justice

Dikesempatan yang sama, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ataupun tindakan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muba.

“Saya ucapkan terima kasih, Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah secara kebangsaan dan kami berharap masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin tidak akan lagi melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Bupati Muba.

“Kami ingin mengingatkan bahwa istri adalah teman hidup, ibu dari anak-anak, dan pasangan yang setia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari suami. Jadi, buat para suami harus berpikir secara bijak dan bertindak dengan hati nurani. Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah. Sebaliknya, kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan merusak hubungan keluarga,” tambahnya.

Juniarto yang ditempuh oleh sang istri menyampaikan, terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Alhamdulillah, saya bisa beraktivitas seperti biasa dan bebas. Bisa bekerja kembali untuk menafkahi istri dan ke empat anak Saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Juniarto.

Turut hadir, Camat Sekayu Edi Heryanto, SH MSi beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Muba. (KF/*RED)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juniarto Mendapat Restorative Justice
en_US_save Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juniarto Mendapat Restorative Justice
RSS
Follow by Email