OGAN ILIR, PERSADAEKSPRES.COM- Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H Ardani SH MH didampingi Sekda Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah ST MM MT, menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke-I Tahun 2025 dengan agenda dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD Kab. Ogan Ilir dan Bupati Ogan Ilir, Kamis (18/9/2025).
Agenda utama rapat kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H Edwin Cahya Putra SIP didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Syafei. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani SH MH. yang memberikan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini. Usai penandatanganan nota kesepakatan, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XVIII yang membahas Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa SIP MSi menyampaikan perubahan program tersebut sekaligus menyerahkannya kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan.
Rapat Paripurna ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (KF/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.