MUARA ENIM, PERSADAEKSPRES.COM- 100 orang pasangan suami istri atau pasutri di Kecamatan Tanjung Agung secara resmi mendapatkan buku nikah setelah mengikuti sidang Isbat Nikah Massal oleh Pengadilan Agama Muara Enim di Kantor Camat Tanjung Agung yang disaksikan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., Rabu (23/7/2025).
Bupati juga meluncurkan program Isbat Nikah Massal MEMBARA sebuah gerakan kolaboratif lintas sektor untuk menyelesaikan masalah anak tanpa dokumen kependudukan akibat perkawinan orang tua yang tidak tercatat.
“Sidang Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan Dinas PPPA didukung PTBA dan PT. PAMA ini adalah sebagai salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, ” ungkap Bupati H Edison SH MH, didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.
Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan selamat kepada 100 orang pasutri atas telah disahkan pernikahannya dan berharap momen ini menjadi langkah awal untuk membangun keluarga yang lebih kokoh, harmonis, dan berkah di mata Allah SWT.
“Pemkab Muara Enim menargetkan sebanyak 2.500 pasutri untuk diisbat nikahkan guna memberikan akte nikah secara sah menurut agama dan tercatat di Pengadilan Agama ataupun melalui Kantor Urusan Agama setempat. Bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga legalitas didalam kartu keluarga sehingga anak keturunan nanti akan mendapatkan akte kelahiran yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa setiap anak di Kabupaten Muara Enim memiliki identitas yang sah dan dilindungi oleh hukum. (HUM /*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.