MUARA ENIM, PERSADAEKSPRES.COM– Perwakilan Direksi PT. Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO) tak menandatangani surat Notulen Rapat saat Rapat Duduk Bersama Direksi PT Mitra Ogan dengan masyarakat desa Kota Baru dan Pagar Gunung Kabupaten Muara Enim di kantor desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Rabu, (16/04/2025).
Rapat terkait tuntutan warga mempermasalahkan lahan oleh warga dua desa yakni desa Kota Baru dan desa Pagar Gunung yang selama ini diduga dikuasai oleh PT Mitra Ogan. Dalam rapat musyawarah Desa itu, menghasilkan notulen rapat, yakni :
- Masyarakat khususnya Desa Kota Baru dan Desa Pagar Gunung akan menduduki lokasi Afdeling 7,8,9 dan 10 sebelum adanya penyelesaian dari ex PT Mitra Ogan.
- Masyarakat Desa Kota Baru dan Pagar Gunung tetap akan melakukan panen sawit di lokasi ex PTP Mitra Ogan afdeling 7,8,9 dan 10, sebelum adanya penyelesaian.
- Masyarakat Desa Kota Baru dan Pagar Gunung menuntut keberadaan anggota Brimob yang memakai senjata lengkap di afdeling 9 diduga atas perintah pribadi (KSO) atau perusahaan.
- Masyarakat Desa Kota Baru dan Pagar Gunung mengklaim untuk sementara waktu tetap melakukan pemanenan afdeling 7,8,9 dan 10 dengan alasan :
- Menelantarkan lahan HGU.
- Tidak bisa membayar gaji karyawan sampai detik ini.
- Tidak adanya operasional pabrik.
- Masyarakat di lingkungan perkebunan tidak mendapatkan kontribusi atau manfaat dari keberadaan PT Perkebunan Mitra Ogan saat ini.

Dari hasil notulen rapat duduk bersama tersebut, notulen rapat hanya ditanda tangani oleh kepala desa (Kades) Kota Baru, Kades Pagar Gunung, dan BPD Desa Kota Baru yang disertai cap stempel basah tanpa dibubuhi tanda tangan dari pihak PTP Mitra Ogan.
Pada rapat musyawarah desa itu dilakukan pembahasan terkait permasalahan tanah yang diduga dikuasai PT Mitra Ogan. Direksi PT Mitra Ogan, Luhut, dalam paparannya menyatakan masa SGU PT Mitra Ogan habis pada tahun 2038, yakni pada wilayah Muara Enim.
Masih dikatakan Luhut, terkait PT Mitra Ogan sudah disita oleh Tim PKH ia menjelaskan saat ini ada Tim Satgas PKH (satuan tugas penertiban kawasan hutan, red) seluruh Indonesia untuk mengecek dan melakukan penyitaan terhadap areal-areal hutan yang belum selesai permasalahan atau perurusannya.
“Memang kami akui bahwa untuk wilayah PT Mitra Ogan yang ada di OKU, Muara Enim, dan Muba itu ada kurang lebih 1712 hektar yang masuk di Kehutanan dan sudah diperiksa di Kejati dan juga dibuat berita acaranya,” tutur Luhut. Luhut menambahkan, salah satu tugas pihaknya adalah menjaga aset negara, aset perusahaan dengan minta bantuan pengamanan baik itu oleh pihaknya sendiri, maupun rekanan KSO.
Bila ada hal-hal yang kurang berkenan bagi masyarakat, silahkan ajukan ke Pengadilan. “Sehingga nanti, apapun keputusan Pengadilan kami jalani. Karena ini punya negara, bukan punya kami pribadi,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kota Baru, Amri, mengatakan berdirinya MO sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Perkebunan, menurut Amri kenyataannya diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Amri:
- Tahun tanam 1991 dan HGU diduga tidak sinkron
- Penuntutan masyarakat terealisasi 2001, berarti bukan terjadi negosiasi jual beli kepemilikan lahan MO, tapi diduga pemaksaan/ penyerobotan lahan dan berkesesuai dengan cerita saksi hidup .
- Jumlah lahan MO di Kota Baru dan Pagar Gunung +- 2700Ha dan pernah keluar kesepakatan ganti rugi oleh MO, diduga tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
- Dari perhitungan luas tanah yang di inti 789 dan 10 masih banyak tanah milik desa Kota Baru dan Pagar Gunung yang selama ini hasilnya diduga diambil PTP Mitra Ogan.
Kades Amri berharap PTP Mitra Ogan bisa bertemu lagi dengan seluruh masyarakat desa Kota Baru dan Pagar Gunung. “Wajib bagi PTP Mitra Ogan membawa seluruh data-data barang bukti yang dimiliki,” ujar Amri, Kades Kota Baru.
Dari peserta rapat ini, dihadiri oleh Kades Kota Baru, Kades Desa Pagar Gunung, Camat Lubai, Kapolsek Rambang Lubai, Koramil Rambang Lubai, Koordinator Pusat, Perangkat Desa dan BPD, serta masyarakat Desa Kota Baru Kecamatan Lubai. (TIM /*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.