Bahas Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih
OGAN ILIR, PERSADAEKSPRES.COM– Dalam rangka “Pengusulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024,” Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 7 Februari 2025.
Nampak hadir Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, diterima langsung secara resmi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, SSos MSi., didampingi oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edi Hapandi SE MSi.
Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, mengatakan Kunker KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut adalah bagian dari proses Administrasi yang harus ditempuh. Hal ini merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakan pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir periode 2025-2030.

“Kami menyambut baik KPU Kabupaten Ogan Ilir guna membahas pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih,” ujar Ahmad Syafe’i.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir, menyatakan bahwa pengajuan pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan kewajiban.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses ini akan memperkuat legitimasi pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024,” jelasnya seraya mengatakan sekaligus menjadi dasar pelantikan yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat.
Plt. Sekretaris DPRD, Edi Hapandi, menambahkan, pihak DPRD siap untuk memfasilitasi segala proses administratif yang diperlukan guna mempercepat tahapan pengangkatan tersebut.
“DPRD berkomitmen menyelesaikan seluruh proses sesuai jadwal, agar tidak ada hambatan dalam pelantikan,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi antara KPU dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir diharapkan pasangan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memajukan Kabupaten Ogan Ilir. Kunker tersebut adalah langkah penting dalam memastikan kelancaran proses transisi pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir. (ADV/HUMAS).



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.