DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun 2024
PALEMBANG, PERSADAEKSPRES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (DPRD Kota Palembang) menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun 2024, Rabu, 25 September 2024.
Rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang terhadap Pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah dan Persetujuan Bersama, yakni:

1). Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
2). Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pj Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE mengucapkan terima kasih dan penghargaannya kepada seluruh anggota DPRD Kota Palembang khususnya Bapemperda DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan Perangkat Daerah, BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap dua Raperda diatas.

Terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Produk hukum daerah ini adalah sebagai landasan yuridis bagi Kita dalam upaya menangani dan mengelola sampah demi mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, lebih hijau, serta menjadikan sampah bukan sebagai masalah tetapi sebagai sumber daya pontensial yang berharga,” ujar Pj. Walikota Palembang, A. Damenta.

Sementara Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, juga disetujui.
“Terima kasih, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk dapat segera terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang. Sehingga antisipasi dan mitigasi penanggulangan bencana di Kota Palembang dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ucapnya.
Serta terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dalam Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palembang. “Menjadi harapan Kita semua, sehingga dapat melahirkan inovasi-inovasi Daerah yang kreatif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palembang,”pungkasnya. (ADV/HUMAS)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.