BREAKING NEWS!:

Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov. Sumsel: Raperda RT RW Sumsel 2024-2044 Disetujui

Spread the love

H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM (Ketua) dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM (Wakil Ketua), dalam laporan laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I, Hasbi Asadiki, berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda Sumsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2024-2044 menjadi Perda dan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Sumsel.
“ Semoga Raperda ini menjadi sumbangsih kita semua dalam memajukan provinsi Sumsel kedepan,” katanya.

Acara dilanjutan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Sumsel untuk menjadikan Raperda Sumsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2024-2044 menjadi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

c2 Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov. Sumsel: Raperda RT RW Sumsel 2024-2044 Disetujui

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus I yang telah membahas Raperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 2044.

“Rapat paripurna hari ini sangatlah istimewa sekaligus sangat mengharukan bagi kami dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena merupakan akhir yang memulai awalan, ” ujarnya.

Akhir karena ini adalah Rapat Paripurna terakhir bagi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024. Sedangkan awalan adalah dimulainya seluruh aktivitas kegiatan di Sumatera Selatan dengan menggunakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang baru untuk jangka waktu 2024-2044.

c4-1 Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov. Sumsel: Raperda RT RW Sumsel 2024-2044 Disetujui

“Selama menjalankan tugas di Sumatera Selatan terutama saat berinteraksi dengan Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat penuh dengan kenangan yang luar biasa, sangat bersahabat, kekeluargaan, konstruktif, terbuka, semangat, demi membangun dan mewujudkan Sumatera Selatan sebagai pusat atau poros pertumbuhan baru terutama di pulau Sumatera,” jelasnya.

Menurutnya, demi mewujudkan cita-cita Sumatera Selatan yang maju dan sejahtera, berbagai cara telah diupayakan bersama melalui berbagai pembahasan dan kesepakatan yang diambil dalam periode jabatan Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumatera Selatan yang terhormat.

“Semangat dan kekeluargaan yang diberikan memberikan kami energi positif, sehingga rasa kekhawatiran yang awalnya kami rasakan berubah bagikan ikatan saudara kandung, sehingga hal tersebut membuat kami semangat dan percaya diri untuk melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, “ungkapnya.

Menurut Elen, Sikap yang terbuka dan bersahabat dari DPRD membuat dirinya semakin semangat untuk bekerja lebih keras dan cerdas bagi Sumatera Selatan. Presiden Republik Indonesia telah menyetujui usulan kita dan menetapkan Proyek Lahan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumatera Selatan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Dengan demikian kita memiliki kesempatan emas untuk menjadikan Provinsi Sumatera Selatan menjadi lumbung beras dan pangan, karena potensi lahan sawah baru yang siap diolah paling tidak sebanyak 400.000 ha dengan potensi mencapai 1,3 juta ha, ” Jelasnya.

c3 Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov. Sumsel: Raperda RT RW Sumsel 2024-2044 Disetujui

Pengajuan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan ini menyatakan bahwa, RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sehingga mengharuskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Maka sampailah kami pada kesimpulan/pendapat akhir yaitu sepakat untuk Persetujuan memberikan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas. Dengan disetujuinya Ranperda RTRW ini, kita telah meletakkan fondasi kuat untuk pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera untuk 20 tahun ke depan, ” katanya.

Sebelumnya, dalam laporannya Pansus I menjelaskan beberapa poin diantaranya, menjelaskan waktu serta latar belakang lamanya pembahasan Raperda tersebut:

1). Perencanaan Perubahan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak 2022 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sebagai penanggungjawab teknis. Pembahasan ditingkat DPRD Sumatera Selatan dimulai sejak Maret 2023 dan dilanjutkan tahun 2024 atau 2 (dua) Tahun Anggaran.
2). Lamanya pembahasan Raperda RTRW, disebabkan adanya karakteristik khusus sebagai berikut :

– Luasnya wilayah perencanaan memerlukan kehati-hatian, sehingga memungkinkan pengaturan secara optimal;
– Adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi diwilayah provinsi yang memerlukan penanganan prioritas agar vtidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah kebencanaan, gambut dan lahan kritis;
– Proses penyusunan harus melalui suatu prosedur dan komitmen yang lengkap dan komplementer. Tidak seperti pembahasan Raperda pada umumnya, pembahasan Raperda RTRWP harus benar-benar terkoordinasi dengan instansi lintas sektoral, mulai tingkat nasional dengan berbagai kementrian dan lembaga non kementrian, utamanya Kementrian ATR/BPN, ditingkat provinsi dengan berbagai perangkat daerah, instansi vertikat di provinsi, akademisi, asosiasi, pengusaha dan organisasi profesi sampai pada tingkat kabupaten/kota;
– Sinkronisasi dengan kebijakan tingkat nasional membutuhkan beberapa kali rapat koordinasi dengan instansi pusat dan terahir Rapat Lintas Sektoral (LINSEK) melibatkan total 202 (dua ratus dua) orang peserta LINSEK guna memberikan masukan terhadap Raperda RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2024-2024. Belum lagi kegiatan lanjutannya yaitu pertemuan klinik secara face to face dengan satu persatu kementrian lembaga.
– Rapat-rapat Koordinasi Pra Linsek dan Rapat Koordinasi Linsek, kewenangan penjadwalannya ada pada Kementrian ATR/BPN dan harus menunggu penjadwalan yang panjang karena Kementrian ATR/BPN menjadwalkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
– Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Persetujuan Substansi (PERSUB). Persetujuan Substansi baru ditandatanagani ditanda-tangani Menteri ATR.BPN pada 13 September 2024. Dan baru kita terima 17 September 2024.

Selanjutnya menjelaskan poin pembahasan Pansus I diantaranya:

1). Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044, merupakan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I memadukan Tata Ruang Wilayah Daratan dan Wilayah Perairan Pesisir dengan luas perencanaan sebesar lebih kurang 9.477.015 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima belas) hektar. Secara administrasi terdiri dari 13 (tiga belas) wilayah kabupaten dan 4 (empat) wilayah kota di Sumatera Selatan.

2). Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus dilakukan secara komprehensip bersama : Kementrian dan Lembaga ditingkat pusat; Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Instansi vertikal di Provinsi Sumatera Selatan seperti Kanwil Kementrian ATR / BPN Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Selatan, Kodam II Sriwijaya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dll.; Pemerintahan 17 Kabupaten/kota se-Sumatera Selatan; Beberapa DPRD Provinsi seperti DPRD Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Bali. Di Jawa Barat bahkan pembahasan Raperda RTRW dilakukan selama 2 (dua) periode masa jabatan DPRD atau selama 4 (empat) tahun; Akademisi beberapa pergutuan tinggi, Asosiasi, perusahaana dan unsur masyarakat.

3). Ruang Lingkup Materi Muatan RTRW Provinsi meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah; c. rencana pola ruang wilayah; d. kawasan strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

4). Setelah pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 mengalami 267 (dua ratus enam puluh tujuh) item perubahan yang semula terdiri dari 13 (tiga belas) Bab dan 125 (seratus dua puluh lima) pasal menjadi 13 (tiga belas) Bab dan 122 (seratus dua puluh dua) pasal.

5). Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah secara keseluruhan beserta lampirannya , Catatan Perubahan dalam penelitian dan pembahasan Panitia khusus dan dokumen lainnya kami sampaikan sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus.

Adapun yang menjadi Catatan Pansus I setelah melakukan Pembahasan dan penelitian yaitu:

1). Peraturan daerah ini nantinya agar menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota maupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

2). Peraturan Daerah ini bukan merupakan bentuk perizinan sehingga segala sesuatu terkait perizinan atau persetujuan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap perizinan atau persetujuan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

3). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) maupun dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Mengakhiri laporanya Pansus I berkesimpulan dapat Menerima dan menyetujui Raperda dimaksud: 

“Akhirnya, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama dan hati-hati, Panitia Khusus I berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan,” jelas Juru Bicara Pansus I.

Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi Perda:

Kemudian persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel, yang rancangannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, dan disetujui peserta Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPRD Prov. Sumsel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Sekda Sumsel Edward Chandra, OPD dan dinas terkait dan para undangan. (ADV/HUMAS)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov. Sumsel: Raperda RT RW Sumsel 2024-2044 Disetujui
en_US_save Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov. Sumsel: Raperda RT RW Sumsel 2024-2044 Disetujui
RSS
Follow by Email