BREAKING NEWS!:

b2 1

Gelar Aksi di Gedung DPRD Lahat, Ratusan Wartawan Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Spread the love
4 / 100

Ishak Nasroni selaku Koordinator lapangan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memperjuangkan marwah dan mempertahankan integeritas Pers di Kabupaten Lahat, dengan tujuan untuk membuat efek jera oknum Pejabat di Lahat yang menurutnya diduga seringkali menganggap rendah profesi Wartawan.

Aksi damai tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sumsel, Jon Heri, Koordinator Lapangan Ishak Nasroni (PWI Sumsel), Orator Ketua PWI Lahat: Nurmala, Ketua IWO Lahat: Suplemen, Ketua IWO Indonesia: Heri, Ketua FJL: Lili Hartati, Ketua SMSI: Dafri, Ketua PWRI: Meriansyah, dan Penasehat Hukum: Imam Rustandi SH.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Pejabat berwenang di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat supaya memberikan sanksi alih tugas bagi oknum ASN bernama Linoki,” tegas Ishak Nasroni, kordinator aksi saat berorasi.

“Kami minta supaya oknum yang bersangkutan melakukan permintaan maaf secara terbuka, kepada seluruh insan pers atau wartawan yang bertugas di Kabupaten Lahat khususnya pada teman-teman wartawan yang sedang melakukan peliputan saat itu,” ujarnya.

“Kami minta agar tuntutan kami ini segera-segera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud. Permintaan maaf tidak dapat serta merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib,” tambahnya.

Sementara Merliansyah mewakili Pimpinan ASN mengaku akan menampung dan menerima tuntutan dan aspirasi tersebut, Ia mengatakan akan menyampaikan ke Pimpinannya.

” Saya selaku mewakili Pimpinan ASN akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan ke pimpinan, untuk proses pelaksanaannya tentunya membutuhkan mekanisme,” jelasnya.

Sekadar informasi, aksi itu dipicu diduga salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Lahat inisial LK saat usai Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Lahat yang baru, periode 2024-2029, yang mana pada saat itu momen-momen pengambilan photo para Dewan yang terpilih untuk diabadikan, Senin, 26 Agustus 2024.

Pada saat itu oknum tersebut menyampaikan kalimat yang dianggap tidak kompeten dan tidak pantas diucapkan dengan menggunakan mikropone, dan diduga sampai mengusir wartawan yang lagi bertugas.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) yaitu pasal 18 ayat 1. Bahwa pihak-pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (TIM /*RED)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Post Comment

RSS
Follow by Email