
OKU, PERSADAEKSPRES.COM- Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Baturaja Timur.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak No. 225, RT 005, RW 002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama M. Rio Oktafahreza Alatas bin Haris Fadilah (24), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur dalam kamar tersangka dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya yang akan dijual kembali.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu ball plastik klip bening kosong, satu unit handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan nomor IMEI 351094567934169 dan 355637747934164, serta uang tunai sebesar Rp. 205.000.
Atas perbuatannya, M. Rio Oktafahreza Alatas dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika, dan Polres OKU akan terus melakukan penindakan tegas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (YOS /*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.