
OKU, PERSADAEKSPRES.COM- Satres Narkoba (Resnarkoba) Polres OKU sukses mengamankan dua pelaku diduga Bandar Narkoba di Pinggir Jl. Lintas Peninjauan Baturaja Desa Bindu Kec. Peninjauan Kabupaten OKU. sekira Pukul 12.00 WIB, Selasa, 18 Juni 2024.
Kedua Pelaku bernama WA (20) warga Dusun. II Desa. Ibul Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir dan ST (21), warga Dusun. I Desa. Ibul Dalam Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan Satresnarkorba Polres OKU berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga bandar sabu.
Kedua pelaku saat diamankan sedang mengendarai Sepeda motor merk vixion warna putih. Tersangka saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 Buah kotak rokok Merk RC warna Biru yang didalamnya berisikan 1 Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 Gram yang di balut kertas timah rokok warna silver yang mana maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu, 1 Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 Gram, 1 Buah kotak rokok merk RC warna biru, 1 lembar kertas timah warna silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha VI-XION warna putih dengan nomor pol : A 5749 BX , Nomor rangka : MH33C1005CK796724 , dan nomor mesin : 3C1-798119 dan 1 Unit Hp merk OPPO Tipe 11k Warna biru navy dengan Imei 1 : 868559052322217 dan Imei 2: 868559052322209.
Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Kesatu pasal 114 ayat ( 1) Kedua pasal 112 Ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YOS/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.