
OKU, PERSADAEKSPRES.COM- Unit 2 Satresnarkorba Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh Ipda Syamsul Rizal berhasil mengamankan dua orang Pelaku diduga kurir sabu, di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur, Sabtu, sekira Pukul 17.30 WIB, 8 Juni 2024.
Dua orang pelaku yang diamankan Unit 2 Satresnarkorba yaitu HS (44) warga Dusun II Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dan DK (34) Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., membenarkan Unit 2 Satresnarkorba Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Syamsul Rizal berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga kurir sabu.
Kedua pelaku pada saat diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok On Bold didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip bening, masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95.
” Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku bernama Hamsah dan diakui barang tersebut miliknya,”ungkap Kasat.
Setelah didapatkan bukti tersebut, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, tambahnya.
Atas kepemilikan barang bukti ini, pelaku dipersangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (YOS/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.