BREAKING NEWS!:

Polsek Gunung Agung Terima Penyerahan Senpi Ilegal

Spread the love
a3-4-1024x768 Polsek Gunung Agung Terima Penyerahan Senpi Ilegal

Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Senjata Api rakitan diserahkan Nurhadi, Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, Kabupaten Tubaba, Rabu Tanggal 15 Mei 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib, di Kantor Polsek Gunung Agung.

“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) tanpa Amunisi dari masyarakat yang diserahkan oleh Kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Gunung Agung,” ujar Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH, Kapolsek Gunung Agung.

Menurut Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum.

“Jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. Sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH menegaskan masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, yang telah membantu Kami Polsek Gunung Agung dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela,” pungkasnya. (HUM/HERRYADI/*RED)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Polsek Gunung Agung Terima Penyerahan Senpi Ilegal
en_US_save Polsek Gunung Agung Terima Penyerahan Senpi Ilegal