
EMPAT LAWANG, PERSADAEKSPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang mengumumkan Tunjangan Hari raya (THR) bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab. Empat Lawang akan dicairkan, yakni Senin 1 April 2024. Besarnya dana THR yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulan. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Empat Lawang, Hj Hepy Safriani SKM MKes kepada PersadaEkspres.com, Kamis, 28 Maret 2024.
Pj. Sekda Empat Lawang, Hj Hepy Safriani SKM MKes mengatakan, sesuai dengan janji Pj. Bupati Empat Lawang sebelumnya, THR akan diterima pada minggu pertama di bulan April atau sepekan sebelum cuti lebaran hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
“Insya Allah THR untuk seluruh ASN yang berada di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, akan dibagikan sebelum cuti lebaran. Rencananya akan dimulai 1 April 2024 THR dibagikan,” ucap Hepy.
Pj. Sekda lebih lanjut menjelaskan, besar dana THR yang diterima ASN /PNS ataupun PPPK sesuai dengan gaji perbulan
” Untuk jumlah besarnya berbeda-beda sesuai dengan gaji mereka masing-masing, “ungkapnya.
Dengan pencairan THR ini diharapkan para Pegawai dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M dengan gembira dan semangat kerja.
“Saya berharap setelah pencarian ini agar bisa menambah semangat kerja para ASN di lingkungan Pemkab Empat lawang. Untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab Empat Lawang tidak mendapatkan THR, yang mendapatkan THR itu hanya ASN saja, “pungkasnya. (EMANDA/*RED)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.