BREAKING NEWS!:

OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN

Spread the love
C1-1024x683 OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN

OKI, PERSADAEKSPRES.COM- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendeklarasikan program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan untuk semesta, yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

OKI telah berhasil mengcover 732.397  jiwa  atau 95,39 persen penduduk. Peluncuran UHC  dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI, Rabu, 11 Oktober 2023.

Bupati OKI, H. Iskandar, SE menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI  mendukung Program JKN ini. Agar seluruh penduduk OKI memiliki perlindungan dasar akan Jaminan Kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN. 

C2-1024x683 OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN

“Deklarasi UHC ini jadi langkah strategis Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat,” kata Iskandar.

Bupati H. Iskandar, SE menambahkan, sehat itu menjadi hak fundamental dalam mendukung aktivitas sehari-hari ahar menjadi pribadi yang produktif.

Bupati juga berharap, kepada seluruh Fasilitas Kesehatan baik Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta maupun Puskesmas/Klinik di Kabupaten OKI untuk dapat memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat.

C3-1024x683 OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gunernur Sumsel, DR. Drs. Agus Fatoni, M. Si menyampaikan bahwa Kabupaten OKI telah mencapai UHC dengan sangat baik pada tahun 2023, ini sesuai dengan yang ditargetkan.

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerja kerasnya, sekali lagi diharapkan Kabupaten OKI dapat menjadi penggerak bagi seluruh wilayah lain untuk lebih meningkatkan dukungannya terhadap program JKN sebagai program strategis nasional,” pungkasnya. (JUANDA/*RED)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN
en_US_save OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN
RSS
Follow by Email