BREAKING NEWS!:

Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua

Spread the love

Rapat Paripurna ke- II DPRD Kabupaten Ogan Ilir

D1-1024x683 Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua


OGAN ILIR, PERSADAEKSPRES.COM-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat Paripurna Ke-II Tahun Sidang 2023, dengan agenda: “Pembahasan Raperda atas inisiatif DPRD OI Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua,” yakni penyampaian paporan Pansus DPRD OI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan rapat dan pendapat akhir Bupati OI, Selasa, 7 Februari 2023.


Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD OI KPT Tanjungsenai Indralaya ini dipimpin Ketua DPRD OI, Suharto dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati OI H Ardani didampingi Forkopimda, Sekda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD Pemkab OI, juga para Camat se-Ogan Ilir.
Ketua Pansus Husnul Anam dalam laporan Pansus mengungkapkan, di Kabupaten OI Pesantren yang terdaftar dan memenuhi syarat sebanyak 22 Pondok Pesantren yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir yang akan difasilitasi berdasarkan pasal yang ada di Perda yang akan dibayar melalui anggaran APBD Kabupaten OI.


D2-1024x612 Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua

“Syarat pondok pesantren berdasarkan kementerian agama yang pertama ada Kiyai, ada santri, harus ada asrama, masjid dan harus ada kurikulum,” jelasnya.
Dikatakan Husnul Anam, pondok pesantren merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam sistem pendidikan selama 24 jam, tentunya secara operasional lebih besar.


“Maka dari itu, tidak salah jika pemerintah memberikan tambahan untuk pesantren tersebut,” terang dia.
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD OI, Forum Pondok Pesantren, tokoh masyarakat beserta pihak terkait lainnya yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


“Diharapkan peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita-cita dari pendiri bangsa yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur, serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,” ujarnya.


Masih menurut Wabup, kepada seluruh perangkat daerah terkait apabila rancangan peraturan daerah ini telah menjadi peraturan daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa peraturan Bupati. “Sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan di segala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit,” pungkasnya. (ADV/ HUMAS)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua
en_US_save Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua