

MUBA, PERSADAEKSPRES.COM- DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dan Tiga Raperda inisatif Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2022 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-14, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa, 19 Juli 2022.

Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kanedi, Irwin Zulyani SH dan Endi Susanto SE dan dihadiri Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Edi Pramono selaku juru bicara fraksi-fraksi saat menyampaikan hasil pembahasan bersama eksekutif menyebutkan, fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba, disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Agar setiap saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan penganggaran dan perencanaan pembangunan kedepan dan pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat ukuran dan tepat sasaran.
“Kami Badan Anggaran menyampaikan saran perbaikan bagi kita semua yaitu, Pemkab Muba agar melakukan percepatan dan secara serius berupaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, bermanfaat untuk masyarakat, serta taat pada Peraturan Perundang-undangan sehingga kedepan opini penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dapat kembali baik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian,”ujarnya.



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.