
MUARADUA,PERSADAEKSPRES.COM – Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Komunikasi Publik, Zakiah, S.E.,M.M. Ikuti secara Virtual Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik bersama Kementrian Kominfo RI, Rabu, 13 Juli 2022.
Tujuan pelaksanaan Forum PPID ini adalah memberikan penguatan fungsi PPID sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2015 tentang Forum Koordinasi PPID di lingkungan badan publik.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah peningkatan pelayanan informasi publik yang prima pada badan publik negara sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Arya Sandhiyudha, Ph.D Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, sebagai Narasumber menyampaikan pada Forum Koordinasi PPID, Komisi Informasi lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Selanjutnya membahas Kebijakan Badan Publik menyediakan, membuka, dan memberikan informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan serta menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. (Hanif)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.