BREAKING NEWS!:

Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni

Spread the love
b4-1024x682 Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni
BANYUASIN, PERSADAEKSPRES.COM – Pemerintah Desa Petaling telah merealisasikan program bedah rumah tak layak huni (RTLH), Jumat, 4 September 2020.

Program Rumah yang dianggarkan dari dana desa itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat miskin  yang tercatat di desa Petaling kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin III Provinsi Sumatera Selatan.

b3-1024x1024 Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni

Pj Kepala Desa (Kades) Petaling, Suhardiman, S.Sos mengatakan infrastruktur desa yang dibangun bersumberkan dari dana desa tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk kepentingan umum, azaz manfaatnya juga untuk kepentingan Sosial.

“Ada 2 (dua) unit rumah dibedah untuk masyarakat  kurang mampu, dan kini alhamdulillah memiliki  rumah sehat layak Huni,” ungkap Suhardiman,S.Sos kepada Jurnalis media PersadaEkspres.com.

b1-1024x682 Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni

Lebih jauh Suhardiman mengatakan, dana tahap kedua selain dari program bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) lanjutan, pemerintah  desa Petaling telah memprogramkan sesuai intruksi Bapak Presiden RI Jokowi melalui pemerintah Propinsi dan kabupaten Banyuasin.

b2-1024x682 Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni

“Kami (pemerintah desa Petaling) memprogramkan dana infrastruktur desa di tahap kedua diperuntukkan untuk warga miskin sebanyak dua unit rumah tidak layak, antara lain atas nama (an) Erlina (55 tahun) pekerjaan sebagai petani, warga jalan Zainudin Rt. 07 Rw.02. Dan, atas nama (an) Nopriadi (35 tahun), warga jalan Laskar Ajiz Rt.10 Rw.03,”jelasnya.

Pj. Kades Petaling, Suhardiman S.Sos menambahkan syarat untuk RTLH tersebut adalah tanah rumah milik sendiri dan kondisi rumah tidak layak huni,” pungkasnya.  (Dilwani )

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni
en_US_save Dua Rumah Dibedah, Kades Petaling: Syarat RTLH Tanah Milik Sendiri dan Rumah tidak Layak Huni
RSS
Follow by Email