
BANYUASIN, PERSADAEKSPRES.COM-Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, akhirnya Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Terentang Kecamatan Banyuasin III melalui program Afirmasih memutuskan tahun ini ada empat rumah tak layak huni untuk dibedah.
Hal itu terungkap usai awak media PersadaEkspres.com melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Desa (Kades) Desa Terentang Rodi Zaini, SH, Senin, 31 Agustus 2020.
Kades Rodi, panggilan akrabnya lebih jauh menyebut program Afirmasih salah satu program yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD).

“Dalam program itu, nanti didata rumah masyarakat yang tidak layak huni untuk dibedah,” ungkap Rodi.
Pemdes Desa Terentang jabarnya, pada tahun ini telah mendata dan ada empat rumah masyarakat yang layak direhap.
“Masing-masing rumah tersebut antara lain 1). Atas nama Matsari beralamat Rt.08 Dusun III, 2). Atas nama Andi Saputra Rt.07. Dusun III, 3). Atas nama Feri Rt.06 Dusun II dan 4). Atas nama Iswadi Rt.05 Dusun II,” jelasnya.
Adapun penggunaan dana desa tahun ini selain dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19 kita juga menganggarkan untuk bedah rumah.
“Ini sesuai juknis penggunaan dana desa yang diatur oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Dia mengatakan, empat rumah yang direhap sudah sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita memilih rumah-rumah tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang kita lakukan bersama-sama
perangkat desa dan BPD,” tukasnya.
Selain dari empat rumah yang direhap tersebut masih ada lagi yang layak untuk direhap. Nanti didata kembali pada tahun yang akan datang. Rumah yang tidak layak huni insya Allah kita ajukan untuk tahun depan.
Dia berharap kepada masyakat desa yang belum mendapat program bedah rumah pada tahun ini harap bersabar.
Nanti akan kita ajukan kembali pada tahun depan dan bagi warga yang mendapatkan semoga bermanfaat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah membuat program ini,sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan yang ada di wilayah desa khusus nya daerah kami yang tercinta ini,” tutup nya. (Dilwani)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.