BREAKING NEWS!:

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa: Jangan Arahkan KPM Belanja di e-Warung Tertentu

Spread the love
c1 Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa: Jangan Arahkan KPM Belanja di e-Warung Tertentu
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG-  Keluarga penerima manfaat  (KPM) yang menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) kota Palembang berhak membelanjakan dana bantuan yang didapatnya di mana saja. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada awak media, Selasa, 23 Juni 2020.

“Pada prinsipnya, KPM bebas membelanjakan di mana saja, ” ujar Ratu Dewa seraya menambahkan pihaknya melarang pendamping keluarga harapan (PKH) menunjuk elektronik warung (e-Warung) tertentu kepada KPM guna membelanjakan kebutuhan mereka.

Saat ditanya terkait adanya imbauan yang beredar kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membelanjakan uang bantuannya ke e-Warung yang dikelola oleh KPM PKH, Sekda menyatakan hal tersebut hanya sebatas imbauan.

“Itu hanya sebatas imbauan untuk belanja sembako di warung kube PKH. KPM berhak untuk membelanjakan dananya di mana saja,” tegasnya lagi.

Tapi seiring dengan dibebaskannya masyarakat untuk membentuk – menjadi agen  BRILink, Dewa menegaskan, jika ada permasalahan dengan KPM, Agen BRILink dan Pendamping, maka Dinas Sosial akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

“Yang bersangkutan semuanya akan kita dudukkan bersama, kemudian akan kita cari tahu apa penyebabnya,” imbuhnya.

Sekedar informasi, sebelumnya warga penerima KPM wilayah kelurahan 29 Ilir kecamatan Ilir Barat (IB) II kota Palembang sempat merasa resah lantaran diduga adanya isu akan dilakukan pencabutan hak KPM jika tidak berbelanja di e-Warung yang telah ditentukan.

Pendamping PKH KPM 29 Ilir Arie saat dihubungi via telepon gengamnya, membantah adanya dugaan tersebut.

“KPM silahkan belanja di e-Warung terdekat tempat tinggal mereka, tidak harus di e-Warung tertentu,” ungkapnya.

Meski menyarankan untuk berbelanja e-Warung yang disukai KPM, dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlah KPM di wilayahnya, bahkan dirinya tidak mengetahui Kube di wilayah yang menjadi pendampingnya.

“Kita tidak tahu ada Kube, kita juga tidak tahu berapa banyak  yang menjadi agen BRILink,” jelasnya.

Informasi berhasil dihimpun, dalam aturan mengatakan, (1) pendamping sosial bantuan sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang:

a). Mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:

– Melakukan pembelanjaan di e-Warung tertentu;

– Membeli bahan pangan tertentu di e-Warung; dan/atau

– Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-Warung.

b). Membentuk e-Warung;

c). Menjadi pemasok bahan pangan di e-Warung; dan

d). Menerima imbalan. Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT. Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bon/rils)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa: Jangan Arahkan KPM Belanja di e-Warung Tertentu
en_US_save Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa: Jangan Arahkan KPM Belanja di e-Warung Tertentu
RSS
Follow by Email