BREAKING NEWS!:

PSBB Diterapkan, Pemkot Palembang Berlakukan Jam Kerja Baru

Spread the love
Jam kerja lima jam, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
a3-2 PSBB Diterapkan, Pemkot Palembang Berlakukan Jam Kerja Baru
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG- Selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.  Jam kerja  baru itu diberlakukan hanya lima jam kerja, sejak pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 (lima) jam dari pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB,” tegas Ratu Dewa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang,  Selasa, 26 Mei 2020.

Jam kerja selama PSBB ini, tambahnya merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sehubungan dengan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palembang.

Dengan payung hukum yakni Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Palembang, kemudian Keputusan Walikota Palembang Nomor : 122/KPTS/DINKES/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kota Palembang.

“Pengaturan dan pembagian kerja pegawai ASN dapat diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah yang memperhatikan, pembatasan pegawai yang bekerja di tempat kerja atau kertas pada masing-masing sepertiga dari total pegawai ASN yang ada di OPPD masing-masing,” tegasnya.

Ratu Dewa menambahkan, pembagiannya akan diatur secara proporsional sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan kecuali tempat kerja atau kantor yang memiliki jumlah pegawai ASN kurang atau sama dengan 5.

Bagi pegawai lingkungan pemerintah kota Palembang yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah wajib melaporkan pengertian melalui media elektronik kepada atasan langsung masing-masing.

“Bisa menggunakan media online apabila diperlukan serta apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan,” jelasnya.

Nah, meski terjadi pembatasan aktivitas kerja, kepala daerah, katanya, wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan atau aktivitas kerja tata kerja dan secara terbatas, penjaga produktivitas kinerja pegawai, melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja, menggunakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dari hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. (ril/boni belitong)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US PSBB Diterapkan, Pemkot Palembang Berlakukan Jam Kerja Baru
en_US_save PSBB Diterapkan, Pemkot Palembang Berlakukan Jam Kerja Baru
RSS
Follow by Email