
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP3A) Kabupaten Empat Lawang menjelaskan tentang pemberhentian 4 Kepala Desa di Kecamatan Tebing Tinggi.
“Yang kemarin Kepala Desa itu sudah di PJS kan, karena permasalahanya itu Pemerintahan yang ada di Desa tidak jalan,” Kata Agus Rochman Basuki Kepala DPMP3A kepada Wartawan seusai rapat dengan DPRD, Senin, 11 Mei 2020.
Dikatakannya, itupun pihaknya menerima usulan dari pihak Kecamatan, dari 4 Kepala Desa yang diberhentikan. Yang diteruskan pihaknya untuk ditindak lanjuti ke Bupati.
“Itupun Kami menerima usulan dari pihak Kecamatan, 4 Desa yang sudah diberhentikan. Diantaranya, Desa Sugi Waras, Seguring Kecil, Baturaja Baru dan Desa Tanjung Kupang Baru, yang kami teruskan untuk menindaklanjuti usulan tersebut ke Bupati,” terangnya.
Iapun juga menjelaskan permasalahan yang kongkrit terkait pemberhentian 4 Kepala Desa tersebut, bahwa kegiatan di Tahun 2019 DD Tahap III tidak ada yang terealisasi, maka DD di Tahun ini tidak bisa cair.
“Kegiatan di Tahun 2019 Dana Desa (DD) tahap III tidak ada yang terealisasi, kalau tidak di PJS maka DD di Tahun 2020 ini tidak akan bisa cair. Sedangkan kita lagi menghadapi Covid-19,” jelasnya. (vin)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.