BREAKING NEWS!:

‘Bendel’ Tetap Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas

Spread the love
Ratu Dewa: Ada Sanksi bahkan sampai Penurunan Pangkat
a2-1 'Bendel' Tetap Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya melakukan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan sebagai langkah menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pihaknya melarang PNS melakukan mudik. Jika tetap bandel dan kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas.

“Ada sanksi ringan hingga tegas, bahkan sampai penurunan pangkat. Jika PNS tidak ada alasan yang jelas pada saat mudik maka pangkatnya akan diturunkan,” ujar Ratu Dewa kepada awak media, Senin, 4 Mei 2020.

Menurutnya, PNS diperbolehkan mudik jika alasannya jelas seperti orangtua meninggal. Namun jika hanya untuk silaturahmi maka tidak diperbolehkan.

“Jika orangtuanya meninggal maka diperbolehkan mudik, itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan Rumah Sakit. Intinya hanya alasan yang prinsip saja kita perbolehkan,” tambahnya.

Selain melarang PNS mudik, kata Sekda, pihaknya juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang akan tetap diberikan.

“Tunjangan gaji ke-13 untuk PNS tidak ada, begitu juga golongan IV seperti Eselon II tidak dapat THR. Namun THR untuk honorer dan PNS Golongan III tetap dapat,” tandasnya.(bon/rils)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US 'Bendel' Tetap Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas
en_US_save 'Bendel' Tetap Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas