BREAKING NEWS!:

Status PSBB Kota Palembang Menunggu Pusat

Spread the love
Walikota Palembang, H. Harnojoyo: PSPB supaya Masyarakat Tertib
a2-4 Status PSBB Kota Palembang Menunggu Pusat
Walikota Palembang, H. Harnojoyo
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG- Kota Palembang kini ditetapkan masuk zona merah COVID-19 setelah 15 kasus transmisi lokal baru. Informasi berhasil dihimpun, kini total jumlah Sumsel positif Covid-19 berjumlah 89 pasien.

Walikota Palembang dalam keterangannya mengatakan untuk status kota Palembang PSBB, hari ini Senin, 20 April 2020, baru akan kita ajukan suratnya ke Gubernur yang nantinya bisa di sampaikan ke Kementerian pusat,” kata Harnojoyo saat menerima sembako untuk Posko COVID-19 di rumah dinasnya, Senin, 20 April 2020.

Menurut Harno, dalam surat tersebut pemerintah Kota Palembang mengajukan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi corona atau covid-19. Hal itu diajukan ke pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Harnojoyo melanjutkan, PSPB sebagai bentuk untuk menertibkan warga Palembang agar lebih menindak lanjuti COVID-19 dengan serius, aktifitas masyarakat di Kota Palembang masih rentan tersebarnya virus lebih banyak lagi.

“PSPB pada intinya supaya masyarakat kita lebih tertib. Karena COVID-19 tertular dari interaksi yang sekarang masih banyak tidak disadari warga,” urainya.

Di saat berulang ulang di cecar pihak media terkait kepastian kapan Palembang akan menerapkan PSPB? Harnojoyo menuturkan tergantung dari keputusan Kemenkes. Apabila segera disetujui Kota Palembang resmi PSPB.

“Setelah surat diajukan. Sifatnya sekarang kita akan menunggu. Sebab layak atau tidak Palembang PSPB tergantung pemerintah pusat yaitu penilaian dari Kemenkes,”pungkasnya

Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.(Bb)

Please follow and like us:
icon_Follow_en_US Status PSBB Kota Palembang Menunggu Pusat
en_US_save Status PSBB Kota Palembang Menunggu Pusat
RSS
Follow by Email