
PERSADAEKSPRES.COM, PALEMBANG – Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2020 berlangsung lancar, Selasa, 11 Februari 2020.
Brigjen Pol Jhon Turman selaku Kepala BNN Provinsi Sumsel mengatakan, Dalam rangka pemusnahan barang bukti yang akan kita laksanakan sebagaimana kita ketahui bersama ini wajib kita laksanakan.
“Pemusnahan barang bukti ini wajib kita laksanakan, karena ini merupakan amanah dari undang-undang,”ujarnya.
Ditambahkan oleh Jhon, pemusnahan tersebut merupakan wujud transparansi kita kepada publik kepada masyarakat kepada seluruh yang hadir di sini yang menyaksikan, bahwa dalam proses penyidikan narkotika kita laksanakan secara transparan, beberapa waktu yang lalu menangkap tiga tersangka.
“Tersangkanya juga hadir di sini atas nama John Rivai yang mendampingi 2 orang dari Kepulauan Riau, dari Riau sana Gumay Tembilahan dan 1 orang dari Palembang, yang paling kiri atas nama Juanda alias abot mereka kita tangkap Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat,” sambungnya.
TKP pertama yakni di Betung, di Betung kita langsung Cegat bersama tim atas nama Joni dan Rivai 2 di sebelah kanan kemudian ketika ditangkap bawa barang bukti tersebut akan diterima oleh Juanda yang ada di Palembang yang ada di sebelah kiri.
Kemudian control delivery betul Juanda datang untuk menjemput barangnya dan barang bukti yang kita Sita pada waktu itu sebanyak hampir 35 kg sabu dan 34 ribuan butir pil ekstasi.
Ketika akan kita laksanakan penyidikan kita melaksanakan penyidikan dengan transparan dan pada saat ini akan kita musnahkan 35 kg sabu, itu dimusnahkan wujud transparansinya dan ekstensi sebanyak 34.400 butir, itu akan dimusnahkan ini wujud transparansinya.
Betulkah Barang bukti yang akan kita musnahkan ini adalah barang bukti narkotika atau sudah ketukar ini wujud transparansinya jadi tidak lagi bertanya-tanya, masyarakat yang di dalam proses penyidikan ada penukaran barang bukti ada yang kedengaran seperti itu.
” Jadi ini kita sampaikan dan nanti prosedur tetapnya sebelum kita melaksanakan pemusnahan ini akan diuji dan prosedur tetap yang kita laksanakan adalah barang bukti yang kita tangkap ini semuanya kita kirim ke laboratorium forensik, ” tuturnya.
Barang bukti diperiksa di segel, inilah semua dan pada waktu pembukaan nanti kita serahkan lagi ke labor untuk diperiksa kembali bahwa betul-betul barang bukti yang kita musnahkan ini adalah barang bukti narkotika.
Sama sama kita saksikan semua kalau itu sudah nanti tidak narkotik lagi, jhon turman berani dan berjanji jika ini bukan asli narkotika jenis sabu dan ekstasi, saya siap mengundurkan diri bahwa proses penyidikan yang saya laksanakan tidak betul, jadi inilah wujud transparansi kita kepada masyarakat kepada seluruh rakyat kepada tersangka kepada pengacaranya bahwa proses penyidikan kita laksanakan secara transparansi,” tutup Jhon Turman dalam kata sambutannya. (Taa)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.