MUSI RAWAS, PERSADAEKSPRES.COM-Setelah 15 tahun lamanya Kabupaten Musi Rawas masuk kategori desa tertinggal, terhitung Rabu, ( 31/07/19 ) berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019, akhirnya Kabupaten Musi Rawas beserta 61 kabupaten lainnya terentaskan dari Kategori Desa Tertinggal.
Sungguh kabar ini membuat seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas bahagia sekaligus semakin bersemangat untuk terus membangun Kabupaten Musi Rawas. Rasa haru bahagiapun dirasakan oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas H. Hendra Gunawan.
” Ini menjadi kado terindah untuk Saya (H2G) di hari Ulang Tahun Saya yang ke-55 ini,” ungkap Bupati bersemangat.
Bupati menambahkan, dengan terentaskannya Kabupaten Musi Rawas dari Kategori Desa tertinggal tersebut, menjadi bukti usaha kita masyarakat Kabupaten Musi Rawas selama ini serta semangat AK. 5 yang digaungkan selama ini membuahkan hasil yang sempurna.
Dirinya juga berharap kepada semua lapisan masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk tetap bersemangat bersama-sama membangun Musi Rawas jauh lebih Sempurna. ( Adv/ Peri Wijaya )


Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.