OKI, PERSADAEKSPRES.COM- Terkait kenaikan nilai Upah Menimam Provinsi (UMP) Sumatera Selatan pada 2019 mendatang disambut baik oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten (OKI).

Kepala Disnakertrans OKI, Tohir Yanto melalui Kabid Hubungan Industrial, Iqbal Basa mengatakan, kenaikan UMP diharapkan dapat lebih mensejahterahkan para buruh khususnya di Kabupaten OKI.
“Kita menyambut baik kenaikan ini, apalagi kenaikan cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 8%. Sangat bersyukur atas hal ini,” katanya kepadaWartawan, Rabu (17/10).
Ia menilai kenaikan UMP tersebut adalah hal yang wajar karena sebelumnya memang telah dilakukan survei oleh dewan pengukuhan.
“Dengan kenaikan 8% artinya menjadi Rp2,8 juta. Cukup wajar dan patut diberikan apresiasi,” ujarnya.
Iqbal mengungkapkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) di OKI saat ini memang masih mengacu pada UMP sama dengan kabupaten/kota lainnya. Dirinya beranggapan, ketika dibentuk (UMK) hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak, selain memang masih perlu kajian-kajian untuk pembentukan ini.
Menurut Iqbal, ke depan diharapkan juga ada peningkatan pada upah minimum sektor. “Mengingat upah menjadi pokok untuk para karyawan, jadi di setiap pekerja ada sektor-sektor seperti tambang, perkebunan, dan jasa serta sektor lainnya. Untuk jumlah buruh di OKI tercatat ada sekitar 37.000 dari semua sektor,” pungkasnya. (Pewarta: Karim uwom, Editor: Asrul)



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.