Kayuagung, OKI, Persada Ekspres.com-
Sekitar empat ratusan massa mengaku berasal dari desa Jungkal kecamatan Pampangan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari OKI), Senin (4/6/2018).
Kedatangan mereka mendesak pihak Kepolisian dan Kejari OKI agar segera memproses tuntas dugaan penyelewengan keuangan desa Jungkal yang diduga dilakukan oleh kepala desanya, Nasution.
Koordinator aksi, Evi, dalam orasinya mendesak pihak yang berwenang, khususnya Tipikor Polres OKI dan Kejari OKI untuk segera memproses tuntas dugaan penyelewengan keuangan desa.
“Sebelumnya kami telah membuat laporan di Tipikor Polres OKI. Berdasarkan temuan di lapangan banyak dugaan bangunan yang tidak diselesaikan, bahkan diduga tidak dibangunkan sama sekali. Seperti dermaga, pos kamling, dan pembangunan los pasar yang didiuga baru diselesaikan tahun 2018, padahal anggarannya itu tahun 2016,” ujar Evi dengan nada meninggi.
Selain itu, masih katanya dana untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pun diduga diselewengkan dan diduga tidak diberikan kepada pengurus – guru PAUD di desa Jungkal. Selain itu harga raskin diduga ditetapkan dengan harga yang tinggi, diduga tidak sesuai ketentuan kabupaten. Bahkan gaji perangkat desa pun diduga banyak tidak dibayarkan.
“Dalam penyusunan APBdes Desa Jungkal, Nasution diduga selalu mengadakan rapat tertutup sembunyi – sembunyi. Selama ada bantuan keuangan desa, Kades Nasution diduga tidak pernah transparan dan diduga tidak pernah mengumumkan SK Bupati mengenai jumlah bantuan dana desa,” bebernya.
Padahal, lanjutnya, menurut peraturan bantuan dana desa harus diumumkan melalui plakat pengumuman agar bisa diketahui masyarakat. Dalam RAB juga diduga banyak anggaran berlebihan diduga tidak sesuai dengan harga yang berlaku.
“Misalnya, pembelian tanah diduga tidak sesuai dengan pasaran harga dan pembangunan poskesdes anggarannya sangat membengkak, sehingga diduga merugikan keuangan negara yang dibantukan ke desa Jungkal,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dilanjutkan lagi, dalam mengangkat perangkat desa dilakukan diduga secara otoriter diduga tanpa ada musyawarah dengan BPD dan perangkat lainnya. Itu dilakukan diduga sesuai keinginannya sendiri sehingga banyak perangkat double jabatan.
“Contohnya Sucipto selain jadi P3N juga sebagai bendahara dan jabatan lainnya. Ambo selain jadi ketua adat juga sebagai Plt Sekdes yang seharusnya dijabat oleh M Soleh yang dipilih masyarakat secara langsung melalui pemilihan pada tahun 2017 awal,” tukasnya.
Kecurigaan kami bertambah, tambahnya ketika tidak dikeluarkan SK untuk M Soleh, malahan mengeluarkan SK Plt Sekdes Ambo. “Ini menambah kecurigaan kami diduga ada komplotan dalam dugaan penyelewengkan dana desa Jungkal,”tambahnya.
Untuk membuktikan pernyataan tersebut, Evi dkk mengaku mengetahui dari SPJ keuangan Desa Jungkal diduga banyak pemalsuan. Dugaan Nota-nota palsu dan dugaan cap-cap palsu,” tandasnya.
Ia berharap sambungnya, kepada pihak Tipikor Polres OKI untuk segera menyelidiki secara tuntas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Jungkal Nasution. Jika pihak Tipikor Polres OKI tidak dapat menyelesaikan dugaan kasus ini maka kami akan berdemo ke Polda serta mengadukan laporan ini ke pihak Tipikor Polda Sumsel.
“Kami percaya dan yakin Tipikor Polres OKI profesional dalam mengusut dugaan penyelewengan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Harirustaman, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Kejari OKI Sutriyono, SH.,MH menyambut baik kedatangan para pendemo. Mengenai laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
“Untuk menentukan langkah selanjutnya tentunya kita perlu bukti. Tentukanlah perwakilan dari kalian untuk membahas permasalahan ini,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, tak berapa lama berselang ada sekitar sepuluh orang perwakilan dari masyarakat Desa Jungkal diajak masuk ke ruang rapat Kejari OKI untuk membahas permasalahan yang disampaikan. Kepala desa (Kades) Jungkal, Nasution sampai berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. (*Karim Uwom/Editor: Asrul)
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.