OKU, Persada Ekspres.com-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) bersama Dandim, Polres OKU, BUMN, BUMD menggelar apel siaga menghadapi musim kemarau dan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bertindak selaku komandan upacara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD OKU Husni Rusdi. Acara digelar di lapangan kantor Pabrik PT Semen Baturaja (PTSB), Kamis (31/5/2018).
Apel yang digelar dipimpin langsung Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, Dandim 0403/ Letkol Arm Agung Widodo, Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari, dihadiri unsur muspida Pemkab OKU, Kajari Baturaja, Kepala Pengadilan, camat, lurah dan para Kepala Desa se-OKU, beserta Pimpinan dan Direksi Karyawan/karyawati PT Semen Baturaja, juga tokoh masyarakat.
Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menghimbau kepada seluruh element masyarakat terutama di daerah perdesaan agar bisa menjaga kelestarian alam dari Karhutla, yang bisa merusak lingkungan udara dari polusi asap. Dengan cara supaya tidak sembarangan membakar lahan yang bisa menyebabkan dampak buruk dengan ikut terbakarnya hutan.
“Apabila melihat terjadinya kebakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh Oknum baik disengaja ataupun tidak lekas laporkan ke Polsek atau aparat setempat, supaya bisa langsung ditanggulangi dan pelaku akan mendapatkan sanksi hukuman atas perbuatannya, ” tegas Bupati OKU.
Selain itu, Bupati OKU juga menghimbau, agar kiranya selalu terjalin kerukukan antar umat beragama, khususnya seluruh masyarakat yang ada di wilayah OKU.
“Mari kita saling menjaga dan saling menghormati antar suku, hindari kesalah pahaman dari propokator yang ingin memecah belah, dengan cara selalu menjalin komunikasi yang baik. Terutama di bulan suci ramadhan ini, “ungkapnya.
Di akhir kegiatan, jajaran Reskrim Polres OKU dipimpin kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan bersama BNPB OKU melakukan simulasi penanganan karhutlah dengan membakar ban bekas di halaman lapangan Pabrik PT Semen Baturaja dan menangkap pelaku pembakaran. Jika terbukti, pelaku pembakaran lahan akan diberikan sanksi hukuman dan denda 1 miliar. Peran pelaku diperankan oleh salah seorang anggota Reskrim Polres OKU. (Hendri Marico/Editor: Asrul)
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.